Polresta Banyuwangi Amankan 4,4 Kg Sabu dan 4.726 Ekstasi, Dua Bandar Jadi Tersangka Utama
BANYUWANGI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi pejabat utama Polresta, memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka. Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa:
- 4,4 kilogram sabu-sabu
- 332,48 gram ganja
- 4.726 butir ekstasi
- 2.552 butir obat daftar G
- Uang tunai Rp 2,2 juta
- 4 unit sepeda motor
- 14 unit telepon genggam
- 6 timbangan digital
Dua Kasus Besar
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, dari seluruh kasus tersebut terdapat dua tersangka dengan barang bukti terbanyak.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Polisi mengamankan tersangka IS alias Kacung beserta 4.077,9 gram sabu yang dikemas dalam 5 paket, serta 4.409 butir ekstasi.
Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap tersangka kedua berinisial R alias Kimin di lokasi tak jauh dari TKP pertama, hanya berselang 30 menit. Dari tangan R, diamankan 317,87 gram sabu dan 236 butir ekstasi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.
Komitmen Berantas Narkoba
“Jumlah barang bukti yang disita sangat besar, bernilai miliaran rupiah, dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan jaringan pemasok yang lebih luas. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, para tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (//Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.