Divonis 2 Tahun Penjara, dr. Paulus Terbukti Rusak Pagar Seng Milik Go Mei Siang
MEDAN – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Philip Mark Soentpiet, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Selasa (23/9/2025). Putusan tersebut dibacakan di bawah pengawalan ketat aparat keamanan.
dr. Paulus dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pagar seng milik warga bernama Go Mei Siang, yang berlokasi di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar, tindak pidana ini terjadi pada 12 September 2023. dr. Paulus bersama sejumlah rekannya — Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) — diduga merobohkan pagar seng setinggi 8 meter milik korban. Tindakan tersebut melanggar Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Hingga sidang vonis berlangsung, belum diketahui secara pasti hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman terhadap terdakwa. Diketahui, pihak dr. Paulus bahkan sempat mengundang sejumlah wartawan dan LSM saat persidangan berlangsung.
Usai putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan, SH, MH, menyambut baik putusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa sertipikat hak atas tanah yang diklaim sebagai milik dr. Paulus dan istrinya, dr. T. Nancy Saragih, telah dibatalkan secara resmi oleh Kanwil BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor: 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
Lebih lanjut, Marimon menyebut bahwa putusan tingkat banding di PTUN Medan No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jalan Amplas tersebut, terutama bila mengacu pada sertipikat No. 557 yang telah resmi dibatalkan,” ujar Marimon kepada awak media. (rizky/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.