Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal di Jalan Raya Kabat

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Ilegal

Banyuwangi – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pada Rabu pagi (8/10/2025), petugas berhasil menggagalkan pengiriman 1.800 botol minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, Kecamatan Kabat.

Kendaraan yang diamankan adalah truk Colt Diesel merah dengan nomor polisi N-8653-UG, yang dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 karton arak, masing-masing berisi 50 botol, tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan pada jam-jam rawan.

“Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, lalu dilakukan pemeriksaan. Ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen. Sopir dan barang bukti langsung diamankan,” ujar Kombes Rama.

Ia menambahkan bahwa pengiriman minuman keras ilegal seperti arak berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, sopir dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Tutup