Masa Berlaku SIM Kini Berdasarkan Tanggal Penerbitan, Bukan Tanggal Lahir
Kota Batu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu melalui program “Polantas Menyapa” menyosialisasikan aturan terbaru mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Kini, masa berlaku SIM tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir pemilik, melainkan pada tanggal penerbitan SIM tersebut.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dengan aturan baru ini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal pencetakan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
“Jika sebelumnya masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal lahir, kini sudah mengikuti tanggal penerbitannya. Jadi, pemilik harus lebih teliti agar tidak terlambat memperpanjang,” ujar AKP Kevin Ibrahim kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, bila masa berlaku SIM telah habis dan belum diperpanjang, maka pemilik wajib membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur, termasuk tes teori dan praktik.
AKP Kevin juga mengingatkan, sesuai Pasal 1 Nomor (23) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang baru dapat disebut pengemudi jika telah memiliki SIM yang masih berlaku.
“Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2019. Jadi, masyarakat harus lebih memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak repot membuat baru,” tambahnya.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A dan B sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. (dpn/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






