APJATI Sumut Ajak Masyarakat Cegah Penempatan PMI Non-Prosedural

APJATI Sumut Tegaskan Komitmen Perangi TPPO

Medan – Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara, Dr. Asa Binsar Siregar, menegaskan komitmen APJATI Sumut dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Ia menekankan bahwa APJATI Sumut berpegang teguh pada prinsip penempatan tenaga kerja yang legal dan sesuai aturan, serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah di semua lini untuk meningkatkan penempatan PMI secara prosedural.

“Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO sangat jelas. Kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami akan terus menyuarakan dan memerangi praktik ini,” ujar Asa Binsar kepada wartawan, Kamis (30/10).

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, APJATI Sumut pada Rabu (22/10/2025) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD APJATI Sumut dalam rangka Pencegahan dan Mengurangi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Mencegah Penempatan PMI Non-Prosedural/Ilegal ke Luar Negeri.”

FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja tersebut membahas berbagai upaya pencegahan TPPO. Dalam kesempatan itu, Dr. Asa Binsar mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama masyarakat mudah tergiur bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

“Faktor ekonomi masyarakat yang lemah menjadi penyebab utama. Begitu mendengar tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi, mereka langsung tergiur tanpa memikirkan apakah itu sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang datang dari individu tanpa lembaga resmi.

“Jika ada tawaran kerja, pastikan dulu ke kantor desa atau Dinas Tenaga Kerja apakah benar ada rekrutmen. Jangan percaya pada orang yang tidak jelas asal-usul dan kantornya. Itu bisa menjadi indikasi TPPO,” tegasnya.

Dalam FGD tersebut, Dr. Asa Binsar turut memaparkan ciri-ciri dan modus operandi TPPO, antara lain penggunaan kekerasan, ancaman, rayuan dengan iming-iming kerja menggiurkan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang yang membuat korban sulit melepaskan diri.

“Korban sering dijerat utang yang tidak sanggup dibayar agar tetap berada dalam kendali pelaku,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, APJATI Sumut berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya TPPO dan pentingnya memilih jalur penempatan kerja yang resmi dan aman. (rizky/tim)

Tinggalkan Balasan

Tutup