Kuasa Hukum Desak Polres Taput Segera Menahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm

Tapanuli Utara,– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Surat pertama, yakni Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika korban—seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun—dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga karena anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.

Setelah diperiksa, ditemukan luka pada area sensitif anak. Pihak keluarga segera membawa korban ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, pihak klinik menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian.

Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA Polres Taput, pada 28 Oktober 2025 penyidik kembali memanggil pelapor, korban, serta saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, kuasa hukum keluarga menerima surat penetapan tersangka atas nama SS.

Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyambut positif langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan tangis saat mendengar kabar tersebut.

“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ujarnya lirih.

Daniel juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegasnya.

Anggota tim kuasa hukum, Andi Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHAP, dan syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi.

“Penahanan berfungsi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Andi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, serta menuntut komitmen semua pihak untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (joe/rizky/tim**)

Tinggalkan Balasan

Tutup