Polemik Studio 21 di Pematangsiantar, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Kasus Narkoba

Studio 21 di Pematangsiantar, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Kasus Narkoba

Pematangsiantar, — Kembalinya aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, beberapa bulan lalu, tempat hiburan tersebut sempat dipasangi garis polisi setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi oleh aparat kepolisian.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan Studio 21 kini mulai melakukan renovasi dan persiapan operasional kembali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum serta potensi lemahnya pengawasan aparat di wilayah Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, beberapa pelaku yang sebelumnya diamankan dalam operasi narkotika di tempat tersebut masih menjalani proses hukum. Namun, Amut, yang disebut sebagai pemilik gedung dan penyedia tempat, belum tersentuh proses hukum. Situasi ini menimbulkan tanda tanya terkait keberpihakan penegakan hukum dan potensi adanya tebang pilih dalam penindakan kasus narkoba.

Selain persoalan hukum pidana, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, karena berdiri di atas area yang termasuk sempadan sungai, kawasan yang seharusnya steril dari bangunan permanen. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1), yang menegaskan fungsi sempadan sungai sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan aktivitas manusia.

Dari sisi hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali lokasi yang pernah menjadi tempat peredaran narkotika juga dapat dikategorikan melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban melaporkan tindak pidana narkoba serta larangan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam serta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusut kasus ini.

“Kami meminta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson.

Ia juga menilai pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba dan penegakan tata kelola ruang kota yang tertib.

“Kami berharap Polda Sumut dan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera meninjau ulang izin dan legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Henderson menegaskan pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Kapolri untuk meminta penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh pemilik Studio 21.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Polda Sumut dan Mabes Polri dalam menindaklanjuti kasus ini, demi menjaga marwah penegakan hukum dan semangat pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Tutup