Polisi Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Jalan Surau, Medan
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pria bernama Ferry Sihotang alias Baron (51) yang diduga melakukan pemerasan terhadap mandor proyek pembangunan ruko di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Ahmad Riansyah Lubis, yang bertugas sebagai mandor proyek, didatangi pelaku yang datang dengan nada tinggi serta mengeluarkan ancaman.
Pelaku disebut meminta uang dengan mengatakan, “Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini, nanti ku ributin tempat kalian ini!”
Merasa takut, korban kemudian memanggil kepala lingkungan untuk meminta bantuan. Kepala lingkungan mencoba menenangkan situasi dan akhirnya meminjamkan uang kepada korban, yang kemudian diserahkan kepada pelaku agar tidak terjadi keributan.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau.
Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang berjalan di kawasan Jalan Pabrik Tenun. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






