Hilangnya Mesin Colt Diesel di Gudang Barang Bukti Polresta Deliserdang Jadi Sorotan Publik

Mesin Colt Diesel Barang Bukti Hilang di Gudang Satlantas Polresta Deli Serdang, Kasus Kembali Menguat ke Publik

SUMATERA UTARA – Dugaan hilangnya satu unit mesin Colt Diesel Dum Truck beserta 12 komponen spare part di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satlantas Polresta Deli Serdang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Mesin tersebut sebelumnya tersimpan di dalam mobil Dum Truck Mitsubishi bernomor polisi BK 8698 EX, barang bukti kecelakaan lalu lintas pada 24 Februari 2024.

Barang bukti itu berasal dari peristiwa kecelakaan di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, sekitar 500 meter dari jembatan tol arah Galang, tepat pada tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.

Informasi yang dihimpun menyebut barang bukti tersebut berada dalam pengawasan petugas jaga gudang bernama Sustiono. Hilangnya mesin dan onderdil Rahib itu menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pengamanan barang bukti di lingkungan kepolisian.

“TKP Pasar Melintang. Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar seorang narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini, Sabtu (15/11).

Sementara itu, pemilik barang bukti melalui kuasa hukum “Guntur & Fathner” sebelumnya telah mendapat kepastian dari Unit Laka Lantas bahwa mesin dan spare part yang hilang akan diganti. Namun hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan. Karena merasa proses penanganan berlarut, kuasa hukum kemudian melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada 11 November 2025.

Kasus hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian memicu kekhawatiran publik atas dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menuntut Polresta Deli Serdang bersikap transparan dan profesional dalam mengusut peristiwa tersebut.

Pada Senin (17/11/2025), tim investigasi wartawan mengonfirmasi hal ini kepada Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti SIK. Ia mengarahkan wartawan untuk menemui Kanit Laka Lantas, Iptu Robet Gultom. Kepada wartawan, Iptu Robet menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ia hanya menerima laporan polisi (LP), sementara proses restorative justice ditangani pejabat yang menggantikannya saat itu, AKP Nasrul.

Sementara AKP Nasrul, yang kini menjabat Wakasat Lantas Polresta Deli Serdang, menjelaskan bahwa hilangnya mesin Colt Diesel merupakan tanggung jawab bersama. “Besok kami akan bertemu dengan pengacara pemilik mesin untuk memastikan kejelasan dan kelanjutan penanganan hal ini,” ujarnya.

Publik kini menantikan langkah tegas Polresta Deli Serdang untuk memeriksa pihak-pihak terkait, mengusut penyebab hilangnya barang bukti, serta memastikan pemilik memperoleh hak dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Tutup