Aksi Anarkis Rugikan Perusahaan, PT Barapala Beberkan Legalitas dan Kompensasi Desa
Medan – Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala), M Syukri, menyesalkan bentrokan antara petugas sekuriti dan warga yang melakukan aksi menginap di area perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Kericuhan tersebut berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Kita sesalkan aksi demo yang berujung pada pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Jika ingin menyampaikan aspirasi, kita sebenarnya bisa berdialog,” ujar Syukri kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.

Syukri menegaskan bahwa pihaknya selama ini selalu terbuka terhadap masyarakat. Berbagai permintaan dan aspirasi warga dapat disampaikan melalui pemerintah di enam desa yang menjalin kerja sama dengan PT Barapala.
“Kapan pun kami siap berdialog, tentu dengan pendampingan Forkopimda. Perusahaan ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika selama ini belum sepenuhnya bisa mengakomodir keinginan warga, kami akan tetap mengupayakannya,” katanya.
Ia berharap kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat. Menurutnya, hal-hal yang belum dapat direalisasikan akan dipertimbangkan lebih lanjut sebelum disalurkan kepada masyarakat. “Sampai hari ini, kepala desa di enam desa masih konsisten membela PT Barapala,” ujarnya.
Terkait legalitas perusahaan, Syukri memastikan bahwa PT Barapala memiliki izin lengkap, antara lain Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku. Adapun proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung karena sedang melengkapi sejumlah persyaratan.
Menanggapi tuntutan masyarakat terkait plasma, Syukri menjelaskan bahwa perusahaan telah merealisasikannya dalam bentuk kompensasi. “Kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga di enam desa. Pembayaran ini sudah berjalan sejak 1996 hingga November 2025,” jelasnya. Mekanisme pencairan dilakukan setiap bulan melalui kepala desa yang datang ke kantor kebun.
Syukri juga meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas aksi anarkis yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. “Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses dan menuntaskan kasus pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala,” tutupnya. (tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







