PTUN Medan Menangkan Bupati Deli Serdang dalam Gugatan Eks Kades Paluh Kurau
Deli Serdang – Polemik gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN pada 25 November 2025 resmi menolak seluruh gugatan penggugat.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan Bupati Deliserdang nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau dinyatakan sah dan sesuai prosedur. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH.
“Keputusan pemberhentian telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan Muhammad Yusuf Batubara oleh PTUN Medan,” ujar Muslih Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut didasari hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Audit menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah menyalahgunakan wewenang dan tidak melaksanakan tugas serta kewajiban sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan desa.
Muslih berharap seluruh pihak menyikapi hasil putusan dengan bijak demi menjaga kondusivitas di Desa Paluh Kurau.
Kasus ini bermula ketika M. Yusuf Batubara menolak keputusan pemecatannya oleh Bupati Deliserdang dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025. Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Inspektur H. Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui pertimbangan matang dan tidak dilakukan secara sepihak. (tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






