Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik dari Kalangan Jurnalis
Deli Serdang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret tiga oknum wartawan berinisial D, R, dan A terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MS, menuai kritik dari sejumlah kalangan jurnalis lokal.
Salah satu kritikan disampaikan oleh Syahrul Anwar, Kepala Biro Media Cetak dan Online Purna Polri wilayah Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Dalam pertemuan coffee break baru-baru ini, Syahrul menilai penanganan kasus oleh penyidik Polresta Deli Serdang tidak profesional dan terkesan tidak adil.
“Keyakinan masyarakat terhadap supremasi hukum semakin menipis. Diduga, siapa yang memiliki relasi atau kekuatan yang lebih besar, itu yang menang,” ujar Syahrul kepada awak media.
Menurutnya, jika ketiga wartawan benar-benar dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, maka oknum kepala sekolah juga harus diproses secara hukum karena diduga memberikan suap, yang seharusnya dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.
“ASN yang memberikan uang suap senilai Rp900.000 ke warung yang disepakati bersama, jelas memiliki niat dan keterlibatan. Maka seharusnya mendapat sanksi hukum yang sama,” tegas Syahrul.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pentas seni di sekolah tersebut. Uang dari orang tua murid yang diberikan kepada kepala sekolah dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi pendidikan.
“Jika benar adanya, maka selain penyuapan, kepala sekolah juga bisa dikenai pasal terkait pungli dan Undang-Undang ASN,” tambahnya.
Syahrul berharap, penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. “Berani berkata benar. Jangan ada yang dikambinghitamkan demi melindungi pihak tertentu,” pungkasnya. (Tim//)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.