Warga Tak Terima BLT Penuh, Kades Suka Jadi Diduga Gelapkan Dana Desa
Serdang Bedagai, – Tim awak media melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, guna menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penggelapan dan mark-up Dana Desa.
Namun, Kepala Desa Sukajadi, M.SH, enggan memberikan konfirmasi. Meskipun telah dihubungi berulang kali melalui telepon seluler, panggilan tidak direspons. Saat dikonfirmasi oleh Kasi Pemerintahan, diperoleh informasi bahwa sang Kades sedang “mengarit rumput”, sebuah alasan yang dinilai tidak etis mengingat kunjungan berlangsung di jam kerja sekitar pukul 13.45 WIB.
Pantauan tim media menunjukkan hanya dua perangkat desa yang hadir, yakni Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum. Ketidakhadiran perangkat lain menimbulkan pertanyaan besar terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Diduga kuat ada intimidasi dari Kepala Desa agar perangkat tidak memberi keterangan kepada pers.
Seorang pria bernama Aris, yang mengaku sebagai anggota aktif BPD, muncul untuk mewakili Kepala Desa. Namun, penampilannya yang tidak sesuai etika kedinasan dan pernyataannya yang membingungkan justru menambah dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan.
Menurut Aris, sejak tahun 2018 hingga 2024 telah dilakukan berbagai program pembelian ternak seperti ikan, sapi, dan kambing. Namun hasil panen hanya dinikmati oleh 18 orang anggota kelompok ternak, bukan oleh masyarakat secara luas. Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sebesar Rp900.000 per warga selama tiga bulan, hanya dibagikan sebesar Rp300.000 dengan alasan pemerataan.
Tindakan Kepala Desa dan perangkat desa yang menghindari konfirmasi media diduga kuat melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi yang akurat kepada wartawan.
Lebih lanjut, dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tim media meminta Kepolisian, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Inspektorat Kabupaten, Camat Perbaungan, dan Bupati Serdang Bedagai untuk segera memanggil serta mengaudit ulang keuangan Dana Desa Sukajadi sejak 2018 hingga 2024.
Apabila terbukti, oknum pelaku korupsi wajib diproses sesuai hukum, sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.