Polres Jember Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp52 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp52 juta. Dua tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Tersangka pertama, HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, ditangkap di rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai Rp52 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Jember.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap HP dan mengamankan barang bukti,” kata AKBP Bobby, Kamis (28/8/2025).
Hasil interogasi terhadap HP kemudian mengarah pada tersangka kedua, DI, warga Kecamatan Kalisat. DI yang berprofesi sebagai nelayan diduga masih satu jaringan dengan HP.
“Kedua tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Dari pemeriksaan, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan, namun polisi menduga kuat keduanya sudah menyiapkan rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.
Kapolres menegaskan, peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius karena berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Jember. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim//)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.