Empat Orang Tersangka Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Nias Ditetapkan Polda Sumut
MEDAN – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Karet Lingkungan II, Gunung Sitoli, Nias. Para tersangka adalah Herman Hariawan alias Donnie, Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Ramadin, dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Oktober 2023.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Para pelaku diduga membobol bangunan dengan menggunakan gerinda untuk merusak gembok, lalu mendobrak pintu dan mengambil tiga karung goni berisi sarang burung walet seberat 30 kg. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan, SH, MH, menyatakan bahwa penanganan perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 21 Juni 2024, dan saat ini masih proses pelengkapan berkas,” ujarnya. (Tim//)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.