Izin Operasional UDD PMI Jember Resmi Terbit, Siap Tingkatkan Pelayanan Donor Darah

Izin Operasional UDD PMI Jember Resmi Terbit

JEMBER – Setelah melalui proses panjang dan dinamis, izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember akhirnya resmi diterbitkan pada 4 September 2025. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember atas nama Bupati Jember, dengan nomor: 18012200306440617.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd., mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya izin operasional tersebut. “Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses, izin operasional UDD PMI Jember telah diterbitkan oleh DPMPTSP. Ini merupakan langkah penting bagi peningkatan pelayanan darah di Jember,” ujarnya.

Zainollah menggambarkan pentingnya izin ini dengan sebuah analogi. “Izin operasional ini seperti SIM bagi pengemudi. Dengan SIM, pengemudi lebih tenang dan fokus. Demikian juga petugas UDD, dengan izin resmi ini mereka akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan donor darah, mulai dari pengolahan hingga distribusi ke rumah sakit,” jelasnya.

Penerbitan izin ini merupakan hasil akhir dari proses visitasi izin berusaha oleh Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025. Visitasi tersebut meninjau seluruh aspek pelayanan darah UDD PMI Jember.

Turut hadir dalam visitasi tersebut antara lain Sekretaris PMI Jawa Timur Edy Purwinarto, Kepala UDD PMI Jatim dr Harsono, perwakilan Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia (IDTI) Jatim, Dinkes Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jember.

Tinggalkan Balasan

Tutup