LSM GEMPUR Desak Bupati Deli Serdang Tegas soal Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

DELI SERDANG – Sikap tegas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, yang selama ini menjadi panutan warga, kini mulai dipertanyakan. Publik menyoroti dugaan adanya tebang pilih dalam pengambilan kebijakan setelah muncul polemik terkait pernyataan kontroversial salah satu ASN, MR Siregar.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras ucapan MR Siregar yang menyebut istilah “anjing menggonggong, kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut disebut-sebut turut diamini Bupati Asriludin Tambunan.
“Sudah berkali-kali diberitakan media online, namun Bupati Deli Serdang tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” tegas Bagus.

Saat dikonfirmasi, Bupati Asriludin Tambunan beralasan tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi.
“Harus ada telaahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di-PTUN saya,” ujarnya.

Namun, publik membandingkan kasus ini dengan pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Saat itu, Bupati bertindak tegas hanya karena siswa SD tidak berdiri ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan melecehkan profesi jurnalis, tidak berani dicopot? Diduga ada kedekatan kekuasaan yang membuat Bupati ragu bertindak,” imbuh Bagus.

Penggunaan istilah yang dianggap merendahkan profesi wartawan dinilai melanggar kode etik ASN. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 5 huruf a dan l dalam aturan tersebut menegaskan ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap Bupati Asriludin Tambunan dapat menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar dinilai penting sebagai pembelajaran agar ASN menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Tutup