Mahasiswa Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Proyek Smart Board di Langkat
MEDAN — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025), menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Aksi dilakukan secara estafet di dua lokasi berbeda. Dengan menggunakan mobil pickup dan pengeras suara, massa mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus yang dinilai sarat rekayasa tersebut.
Ketua Umum Permak Sumut, Asril Hasibuan, menyebut nama mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, sebagai aktor utama dalam perubahan anggaran hingga munculnya proyek di APBD Perubahan 2024.
“Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih. Periksa semua pihak, termasuk Faisal Hasrimy yang diduga kuat berada di balik pengadaan proyek ini,” teriak Asril saat aksi di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Koordinator Aksi, Yunus Dalimunthe, menambahkan bahwa dana Rp100 miliar diduga dipaksakan masuk di akhir tahun anggaran dengan rincian Rp50 miliar untuk Smart Board dan Rp50 miliar untuk meubilair.
Proses tender, menurutnya, penuh rekayasa dan dilakukan dengan tergesa-gesa. Yunus juga menuding adanya aliran dana kepada Faisal untuk kepentingan pribadi dan politik.
“Ini bukan korupsi biasa. Ini adalah skenario yang disusun rapi. Serah terima barang dilakukan dalam hitungan hari,” tegas Yunus.
Tak hanya itu, massa juga meminta Kejati memeriksa pimpinan DPRD Langkat serta anggota Badan Anggaran yang diduga menerima “uang ketok”. Mereka juga mendesak agar pejabat Disdik Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar, turut diperiksa.
Setelah aksi di Kejati, massa melanjutkan demo ke Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro. Mereka mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya karena dinilai tidak layak memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).
Di sisi lain, penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi Siregar, menyambut baik langkah penggeledahan yang dilakukan Kejari Langkat pekan lalu.
“Publik digiring seolah-olah klien kami adalah otak dari proyek ini. Padahal, saat pengadaan dilakukan, klien kami sudah tidak aktif karena tersangkut kasus lain,” ujar Jonson David Sibarani, CEO Kantor Hukum Metro.
Ia juga menyebut adanya pemalsuan tanda tangan kliennya dalam sejumlah dokumen pengadaan. Selain itu, tekanan dari pihak-pihak berkuasa disebut turut memaksakan proyek ini agar tetap berjalan meski banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.