Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall Tanjungbalai, 5 Tersangka Diamankan
TANJUNGBALAI, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan capaian penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai.
Dalam operasi yang berlangsung Minggu (14/9/2025) dini hari, petugas mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa pil ekstasi, telepon genggam, dan 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi meski bercukai.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menjelaskan bahwa kasus ini diperkuat dengan pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025).
“Awalnya penyidik merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku. Rekonstruksi digelar tidak hanya di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pengintaian petugas sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Umaya Sari Siregar alias Umay teridentifikasi sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.
Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Yuni.
Tidak lama setelah itu, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas yang menyamar, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.
Saat momen itu, polisi langsung bergerak cepat mengamankan keduanya bersama barang bukti ekstasi dan dua unit ponsel. Penangkapan kemudian berlanjut ke Donli di area parkir, serta Putri dan Yuni di Kos Ebi. Dari keterangan Yuni, diketahui barang haram tersebut berasal dari seorang pria bernama Wak Ipul, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba di Sumut, termasuk di lokasi-lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
“Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika atau kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Diari. (rizky/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.