Polres Lumajang Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Sekolah, Dilumpuhkan Saat Melawan
Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali mencatat keberhasilan dengan meringkus seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung. DP dikenal sebagai spesialis pencurian di sekolah-sekolah dan sejumlah lokasi lain.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (12/9/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Namun, saat hendak ditangkap, ia berusaha melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025.
“Seorang guru mengetahui jendela terbuka dan setelah dicek sejumlah barang hilang. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap,” terang Ipda Untoro, Selasa (16/9/2025).
Barang yang hilang di TPQ tersebut antara lain genset, kompor, beras 5 kilogram, tas, sarung, serta uang shodaqoh Rp 1 juta. Modusnya, pelaku masuk dengan memanjat pagar, mencongkel jendela, lalu membawa barang curian menggunakan sepeda motor.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membobol SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025, dengan barang curian berupa amplifier mixer dan magicom. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tabung gas, genset, serta barang curian lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DP telah berulang kali melakukan pencurian di berbagai lokasi, di antaranya:
- Aki mobil di SPBU Kedungjajang
- Mesin diesel pompa air di pemancingan Desa Kaliboto Lor
- Peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung
- Mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko
- Peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar Lumajang
- Radiator truk fuso di parkiran Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto Kidul
- Dinamo mobil di Jalan Pelita Kota Lumajang
- Beberapa motor: Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah
- Mesin sanyo air di Jalan Lintas Timur Tukum Tekung
- Kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada 2022.
“Pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Untoro. (arifin/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.