Putusan Berbeda dalam Perkara Hibah Tanah di PN Lubuk Pakam Tuai Sorotan

Putusan Berbeda dalam Perkara Hibah Tanah di PN Lubuk Pakam Tuai Sorotan

Deli Serdang – Dua perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menimbulkan sorotan setelah menghasilkan putusan yang berbeda meski dalil gugatan dinilai hampir sama.

Perkara pertama, No. 82/Pdt.G/2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH, memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam kasus ini, tergugat didampingi penasihat hukum Rodalahi Purba menghadirkan sejumlah bukti, termasuk surat hibah tahun 1985 yang diterbitkan Camat Lubuk Pakam serta kesaksian pemilik tanah Belperin Sihombing, perangkat lingkungan, dan tetangga setempat. Tergugat juga membuktikan bahwa dirinya telah menguasai, menimbun, dan membangun di atas tanah tersebut selama lebih dari 25 tahun.

Selain itu, tergugat menunjukkan adanya surat jual beli tanah dengan tanda tangan ahli waris, diketahui lurah setempat, sehingga dalil hibah dari penggugat dianggap lemah. Hakim pun menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun pada perkara kedua, No. 575/Pdt.G/2024, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam Purba, SH, putusan justru memenangkan penggugat, meski dalil utama tetap mengacu pada surat hibah yang sama. Dalam perkara ini, penggugat tidak lagi mencantumkan bukti SK tanah luas 1.322 meter persegi, melainkan menggugat tanah seluas 526 meter persegi di lokasi berbeda.

Perbedaan putusan ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan. Apalagi, penasihat hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu panitera PN Lubuk Pakam. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas proses persidangan.

Beberapa pihak yang mengikuti persidangan menyebut bahwa mayoritas dalil penggugat terbantahkan. Dari 14 poin dalil yang diajukan, 12 di antaranya dinilai tidak kuat dibandingkan dengan 23 bukti surat yang diajukan tergugat, termasuk bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang terkait permohonan hak milik.

Atas adanya perbedaan putusan tersebut, sejumlah pihak berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Lubuk Pakam. Hal ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (rizky/tim)

Tinggalkan Balasan

Tutup