Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar oleh Ninawati Tuai Kritik, Jaksa Dinilai Lemah dalam Tuntutan

Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH,

Deli Serdang – Kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Ninawati, terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (AKPOL), terus menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, korban Afnir alias Menir mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan keputusan hukum yang dijatuhkan menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi hukum.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntut terdakwa. Ia menyoroti rendahnya tuntutan jaksa dalam kasus penipuan yang dinilai sangat merugikan dan melibatkan residivis.

“Tuntutan jaksa sangat ringan, bahkan kalah banding. Putusan awal 1 tahun, dikurangi menjadi 10 bulan di tingkat banding. Kami menduga ada permainan antara jaksa dan terdakwa. Ini harus diawasi,” ujar Henry saat dimintai keterangan, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Henry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), agar membentuk tim khusus memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh jaksa yang menangani perkara ini.

Sementara itu, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum pidana, juga menyayangkan lemahnya tuntutan jaksa dalam perkara ini.

“Nilai kerugiannya miliaran, terdakwanya juga residivis, tapi tuntutan sangat rendah. Bahkan dalam memori banding, jaksa tidak menyampaikan hal baru yang bisa memperkuat posisi hukum. Ini tidak profesional,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga mendesak Kejagung untuk terlibat langsung dalam penyusunan memori kasasi, agar unsur pidana dalam kasus ini dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Mahkamah Agung.

Menanggapi sorotan publik, Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Vonis pengadilan lebih rendah dari tuntutan dua tahun yang diajukan. Kami menempuh kasasi agar mendapatkan keadilan maksimal,” ujarnya kepada media, Selasa (30/9/2025).

Hamonangan juga menjelaskan bahwa terdakwa belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Informasi tersebut sesuai dengan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam.

Banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 15 Agustus 2025 menghasilkan pengurangan hukuman menjadi 10 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 2034/PID/2025/PT MDN.

Sementara itu, beredar kabar tak terverifikasi bahwa terdakwa Ninawati diduga telah menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar untuk “mengamankan” proses hukumnya. Meski belum ada bukti sahih, kabar tersebut menambah tekanan publik terhadap Kejaksaan.

Hamonangan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses hukum hingga tuntas dan meminta masyarakat menunggu hasil dari Mahkamah Agung. (rizky/tim)

Tinggalkan Balasan

Tutup