DPP PENJARA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Dolok Sigompulon ke Polda Sumut
MEDAN — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi dan Penindakan Perkumpulan PENJARA resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024 di seluruh desa wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, ke Polda Sumatera Utara, Jumat (7/11/2025).
Laporan bernomor 109/DPP-DIP/XI/2025 tersebut menyoroti adanya penyeragaman jenis kegiatan dan nilai anggaran antar-desa yang dinilai tidak wajar. Sejumlah kegiatan seperti pembuatan aplikasi SIPERNANDES, pengadaan bibit tanaman, buku, dan pupuk disebut memiliki nilai identik dan pola pengulangan meski dilakukan di desa berbeda.
Direktur Investigasi dan Penindakan DPP PENJARA, Hendra Harahap, menduga adanya indikasi manipulasi dalam penyusunan dokumen anggaran.
“Pola anggaran yang seragam dan berulang ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dokumen dan potensi penyaluran dana fiktif,” ujar Hendra.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, lembaga tersebut meminta agar Camat Dolok Sigompulon beserta seluruh kepala desa dipanggil dan diperiksa, termasuk seluruh dokumen pertanggungjawaban seperti RAB, SPJ, dan bukti pengeluaran. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
“Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat Padang Lawas Utara,” tambah Hadyanto, dari Tim Investigasi DPP PENJARA.
Dari data yang dilampirkan, terdapat 44 desa di Kecamatan Dolok Sigompulon yang memiliki kegiatan dengan pola serta nilai anggaran hampir sama, dengan total penggunaan dana yang dinilai cukup fantastis.
PENJARA menegaskan, laporan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap akuntabilitas keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (rizky/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







