LSM TKN dan APPI Sumut Audiensi dengan Kadis Naker Sumut, Bahas Konflik Pekerja dengan Perusahaan
Platmerah.com, Medan, 22 November 2025 – Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis bersama Wasekjen DPP TKN yang juga Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut, Hardep, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., pada Jumat (21/11/2025). Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama No. 143, Medan Helvetia.
Audiensi tersebut bertujuan memperkuat silaturahmi serta mendorong sinergi antara lembaga masyarakat, media, dan pemerintah dalam mengatasi konflik ketenagakerjaan yang kerap terjadi antara pekerja dan perusahaan. Dalam kesempatan itu, Adiwarman Lubis menyampaikan dukungan penuh atas kinerja Yuliani Siregar yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kadis Naker setelah sebelumnya bertugas sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Adiwarman juga menyampaikan berbagai laporan yang diterima TKN dari pekerja, di antaranya dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak karyawan, hingga pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja yang sudah mengabdi selama 13 tahun.
Sementara itu, Hardep menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui pendekatan kekeluargaan, selain melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hardep menambahkan bahwa pekerja harus mengetahui perkembangan regulasi terbaru, termasuk transformasi aturan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang sekaligus merevisi berbagai ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin yang berubah mencakup aturan mengenai outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja. Meski demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kadis Naker Sumut Ir. Yuliani Siregar menyampaikan apresiasinya dan berkomitmen menindaklanjuti masukan yang diberikan.
“Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai perkembangan teknologi. Kami juga mendorong perusahaan outsourcing agar memenuhi hak-hak normatif pekerja sehingga tidak terjadi ketimpangan terkait UMK dan UMP Sumatera Utara,” ujarnya.
Yuliani juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu agar aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah dapat diserap dengan lebih baik dan diperjuangkan secara maksimal.
Audiensi ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis kepada Kadis Naker Sumut, diikuti sesi foto bersama. Di sela kegiatan, Adiwarman kembali menegaskan komitmen lembaganya untuk membantu para pekerja.
“Bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya, silakan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara di Jalan K.H. M. Yamin No. 202, depan RS Pirngadi Medan. Kami siap membantu,” tegasnya. (rizky)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







