Pemecatan Supir Truk Sampah di Pagar Merbau Tuai Polemik, FORWARSPAMS Desak Camat Bersikap Adil

Pemecatan Supir Truk Sampah di Pagar Merbau Tuai Polemik

Deli Serdang — Pemecatan sepihak terhadap AA, seorang sopir truk pengangkut sampah asal Desa Tanjung Mulia, oleh Camat Pagar Merbau Junaidi, SE., M.Si., menuai perhatian serius dari Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams). Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan manipulasi distribusi sampah yang dilakukan AA selama 21 bulan.

Dalam pemberitaan sebelumnya (16/11/2025), pemecatan AA disebut didasari ketidaksinkronan antara data pendistribusian sampah di TPA Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dengan absensi pekerja. Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau, M. Zulpan, menyebut rata-rata pengiriman sampah pada Juli–Agustus 2025 hanya 13 kali dari semestinya 25 kali per bulan. Zulpan menduga AA melakukan manipulasi data selama 21 bulan sehingga menyebabkan kerugian operasional.

Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau menghitung potensi kerugian berdasarkan estimasi biaya transportasi (solar) Rp125.000 per hari selama 21 bulan dengan total mencapai Rp31 juta. AA disebut diminta mengembalikan dana tersebut apabila ingin kembali bekerja.

Namun AA membantah keras tudingan itu. Ia menjelaskan ketidakterinputan data pendistribusian sampah disebabkan kendala teknis di TPA. Pernyataan ini didukung surat keterangan UPT TPA Tadukan Raga Nomor 06/TPA-TR/11/2025 tertanggal 6 November 2025, yang menerangkan bahwa beberapa data tidak tercatat akibat gangguan teknis.

AA juga menegaskan bahwa dirinya baru bekerja sejak Januari 2024 pada masa Camat Ibnu Hajar dan Wahyu Rismiana, serta hanya lima bulan berada di bawah kepemimpinan Camat Junaidi sejak Mei hingga Oktober 2025. Menurutnya, tudingan manipulasi selama 21 bulan jelas tidak masuk akal.

Kasus pemecatan ini turut membuka dugaan adanya pungutan liar terkait retribusi sampah rumah tangga. AA mengaku setiap bulan menyetor Rp3,5 juta kepada Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau, tanpa disertai tanda terima resmi.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025), mantan Camat Pagar Merbau yang kini menjabat Camat Deli Tua, Wahyu Rismiana, menyatakan bahwa hingga Desember 2024 seluruh operasional unit kebersihan sudah diperiksa BPK dan tidak ditemukan masalah.

“Akhir bulan 12 tahun 2024 sudah tutup buku, sudah diperiksa BPK dan tidak ada masalah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ketua Forwarspams, Suleno, menilai pemecatan AA merupakan tindakan arogan yang menimbulkan kerugian moral. Ia meminta Camat Junaidi bersikap profesional dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan, terutama terkait tuntutan pengembalian dana Rp31 juta yang dinilai tanpa dasar objektif serta melampaui kewenangan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

“Camat harus bersikap adil dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, terlebih ini menyangkut nasib seseorang,” tegasnya.

Forwarspams juga berencana meminta klarifikasi Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau terkait dugaan setoran retribusi sampah Rp3,5 juta per bulan serta penggunaan dana operasional kecamatan dari APBD 2025.

Tinggalkan Balasan

Tutup