Oknum LSM di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Diduga Peras Kepala Desa

Oknum LSM di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Diduga Peras Kepala Desa

Lumajang – Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lumajang ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Tunjung, Kecamatan Gucialit.

Ketiga pelaku berinisial FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, serta AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) di sebuah warung makan kawasan Gucialit, ketika para pelaku tengah bertransaksi dengan Kades Tunjung.

“Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial serta melaporkannya ke Inspektorat bila permintaan tidak dipenuhi,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Modus Pemerasan

Menurut Kapolres, para pelaku awalnya meminta Rp30 juta, namun setelah negosiasi, Kades hanya menyanggupi Rp20 juta.
Sebelum pertemuan, Kades Tunjung lebih dulu melapor ke Polsek Gucialit. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menangkap ketiganya saat transaksi berlangsung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari alasan untuk menakut-nakuti perangkat desa, di antaranya terkait penggunaan kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas yang sebenarnya sudah selesai di tingkat kecamatan.

“Jadi ini murni modus menakut-nakuti dengan tujuan meminta uang secara tidak sah,” tegasnya.

Kapolres Lumajang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik pemerasan berkedok LSM yang meresahkan masyarakat.

“Atas perbuatannya, ketiga oknum ini dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban praktik serupa,” pungkasnya. (//Tim)

Tinggalkan Balasan

Tutup