Kades Suka Jadi Diduga Hindari Wartawan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kantor Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Foto: Warsima F Siburian)

SERDANG BEDAGAI – Tim awak media melakukan kunjungan kerja ke Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (27/8/2025) untuk melakukan konfirmasi lanjutan terkait dugaan penggelapan dan mark-up Dana Desa. Namun, Kepala Desa Sukajadi, M.SH, disebut tidak bersedia memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon seluler dilakukan berulang kali, tetapi tidak direspons. Kasi Pemerintahan Desa Sukajadi saat ditemui awak media mengatakan bahwa sang kepala desa sedang mengarit rumput.

Pantauan langsung di kantor desa pada pukul 13.45 WIB menunjukkan, sebagian besar perangkat desa tidak berada di tempat. Hanya Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum yang tampak menjalankan tugas, sementara perangkat lain seperti Sekretaris Desa, Bendahara, Kasi Pembangunan, BPD, LMD, dan Kepala Dusun tidak hadir. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, hadir seorang pria bernama Aris yang mengaku anggota BPD aktif dan datang atas perintah kepala desa. Namun, kedatangannya justru menimbulkan sorotan karena tidak menunjukkan etika berpakaian yang layak di kantor pemerintahan.

Saat dikonfirmasi, Aris membeberkan sejumlah informasi terkait pengelolaan dana desa sejak 2018 hingga 2024. Ia menyebut terdapat program pembelian ternak ikan, sapi, dan kambing, namun hasil panen hanya dinikmati oleh kelompok tertentu sebanyak 18 orang. Selain itu, ia juga mengungkap penyaluran BLT yang hanya diberikan Rp300.000 untuk tiga bulan, jauh di bawah ketentuan Rp900.000.

Ketiadaan perangkat desa dan sikap kepala desa yang enggan memberikan klarifikasi memunculkan dugaan adanya upaya menghindari transparansi publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pejabat publik wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan wartawan.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat Desa Sukajadi berhak mengetahui secara jelas penggunaan Dana Desa yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan warga. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak dalam tata kelola pemerintahan desa.

Oleh sebab itu, diminta kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Serdang Bedagai (Tipikor), Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bupati Serdang Bedagai, Camat Perbaungan, serta Inspektorat Kabupaten, untuk segera melakukan audit dan penelusuran ulang penggunaan Dana Desa Sukajadi sejak 2018 hingga 2024. Bila ditemukan pelanggaran hukum, aparat diminta menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (Tim//)

Tinggalkan Balasan

Tutup