Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Seorang Pengendali Jalur Laut Masuk DPO Polda Sumut
Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama dalam kasus peredaran narkotika jaringan besar di wilayah Sumut, Selasa (2/9/2025).
Dua dari tiga buronan tersebut adalah pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang diketahui sebagai pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di kawasan Medan Denai. Keduanya diduga menyamarkan aktivitas peredaran narkoba melalui bisnis hiburan tersebut.
Penyelidikan mengungkap bahwa Dragon KTV bukan hanya sekadar tempat hiburan, tetapi juga menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkotika di Medan. Nama kedua tersangka telah resmi tercatat dalam surat DPO dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa peran kedua pasutri tersebut sangat besar dalam rantai peredaran narkoba. “Penangkapan mereka adalah prioritas utama kami. Mereka bukan pemain kecil,” tegasnya.
Sementara tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba jalur laut di wilayah Kabupaten Asahan. Ia diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang.
Gempar diduga menjalankan operasi penyelundupan dengan memanfaatkan jalur laut yang sulit terdeteksi, sehingga menyulitkan aparat dalam beberapa operasi sebelumnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan para DPO. Informasi dapat disampaikan melalui kontak resmi Ditresnarkoba atau datang langsung ke kantor di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan.
Penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika ini diharapkan menjadi pukulan telak terhadap jaringan narkoba di Sumatera Utara yang selama ini berkamuflase dalam bisnis legal.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.