Putusan MA Diabaikan, Dinas SDABMBK Deli Serdang Diduga Tunda Pembayaran Utang Pengadaan Aspal
Medan – Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga kuat menunda pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Utang tersebut berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014 oleh dua perusahaan, yakni PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh MA pada 2023 dan 2024, kedua perusahaan dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan gugatan terhadap Pemkab Deli Serdang.
Dalam putusan tersebut, Dinas SDABMBK diwajibkan untuk membayar utang sebesar Rp1.998.400.000 kepada PT. Intan Amanah dan Rp2.503.757.000 kepada CV. Siliwangi Putra, disertai dengan denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun.
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK sendiri yang menyarankan kedua perusahaan untuk menggugat Pemkab, dengan tujuan memperoleh dasar hukum pembayaran. Namun, setelah gugatan dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap, pembayaran justru belum direalisasikan hingga kini.
“Sudah ada putusan inkrah, tapi tidak juga dibayar. Denda terus berjalan dan negara bisa dirugikan lebih dari Rp500 juta,” ujar Joko.
Sumber internal menyebutkan bahwa dugaan penundaan pembayaran ini dilakukan Janshu Sipahutar karena kekhawatiran anggaran proyek-proyek lainnya di Deli Serdang akan terganggu. Tindakan ini pun menuai kritik keras karena dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Upaya konfirmasi kepada Inspektorat Pemkab Deli Serdang pun menimbulkan tanda tanya. Inspektorat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, meski putusan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya merupakan langkah hukum terakhir dalam proses peradilan perdata.
“Apakah bisa PK dilakukan dua kali? Ini jadi pertanyaan serius tentang kepastian hukum kita,” ucap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk segera memerintahkan pembayaran utang sesuai perintah pengadilan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga diminta untuk melakukan eksekusi putusan. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan turun tangan untuk menyelidiki potensi kerugian negara akibat penundaan pembayaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum menerima tanggapan resmi dari Dinas SDABMBK, meskipun telah mencoba mengonfirmasi melalui Sekretaris Dinas. (rizky/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.