Diduga Gunakan Plat Palsu, Pelapor Kecelakaan di Citraland Bagya City Disorot
Medan – Dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu mencuat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Perumahan Citraland Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pelapor kecelakaan, seorang wanita bernama Susi, dilaporkan mengemudikan mobil BYD Sealion 7 dengan pelat nomor BK 1880 CA. Namun, hasil penelusuran di Kantor Samsat Putri Hijau Medan mengungkap bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar, yang mengindikasikan penggunaan pelat palsu.
Sementara itu, terlapor dalam insiden tersebut, Sukidi (60), seorang sopir pribadi, menyatakan bahwa ia telah menerima surat panggilan resmi dari Satlantas Polrestabes Medan terkait laporan tersebut. Panggilan tertuang dalam Surat No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan S.Pang/59/IX/2025/Lantas.
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.53 WIB. Sukidi, yang mengendarai Honda CRV BK 1944 VA, dalam perjalanan menjemput anak majikannya, melintasi persimpangan Orchard Road di kawasan Citraland Bagya City. Saat sedang melaju pelan melewati polisi tidur, mobil BYD Sealion yang dikendarai Susi tiba-tiba melintas dan menyerempet bagian depan kendaraan Sukidi.
Akibatnya, bumper depan mobil CRV mengalami kerusakan parah dan airbag mengembang. Sementara itu, bagian samping mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang.
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, menyatakan kecurigaannya atas pelat nomor yang digunakan pelapor. Pasalnya, dalam laporan kepada polisi, pelat kendaraan disebut BK 1128 AGC, berbeda dengan yang terpasang saat kejadian, yakni BK 1880 CA.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa nomor pelat tersebut tidak memiliki data di Samsat, artinya palsu,” tegas Joko Suandi kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (29/9), Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita tidak memberikan jawaban, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Ketidakhadiran respons ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus.
Sebelumnya, pada Kamis (18/9), AKBP I Made Parwita sempat menyatakan bahwa mobil BYD tersebut masih menggunakan pelat sementara dari dealer, dan pelat resmi sudah keluar saat laporan dibuat. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya manipulasi data karena pelat yang dipakai saat kejadian tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Menanggapi hal ini, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Setelah ditunjukkan bukti dari Samsat, ia memastikan akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Lantas.
Siti menjelaskan bahwa penggunaan pelat palsu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Lebih jauh, jika terbukti adanya unsur pemalsuan dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.