Warga Deli Serdang Laporkan Dugaan Perampasan Mobil oleh Pihak Leasing ke Polda Sumut
Medan, – Seorang warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor ke Polda Sumatera Utara terkait satu unit mobil miliknya yang diduga dirampas oleh pihak leasing dari PT MES Gadai.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025.
Menurut Harmono, kasus bermula saat ia menggadaikan BPKB mobil BMW miliknya ke PT MES Gadai pada Februari 2025. Namun, dua bulan kemudian, mobil tersebut ditarik secara sepihak oleh pihak leasing dari sebuah bengkel mobil di Kota Medan tanpa konfirmasi atau kehadirannya sebagai pemilik kendaraan.
“Saya merasa dirugikan, karena penarikan dilakukan tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan saat saya mencoba meminta klarifikasi ke kantor leasing, saya mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak debt collector,” ujar Harmono.
Merasa diperlakukan secara tidak adil dan mengalami tekanan psikologis, Harmono bersama keluarganya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Laporan diterima langsung oleh AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., yang membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 September 2025, serta telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan olah TKP.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga aparat kepolisian dapat menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” kata Harmono, 4 Oktober 2025 (tim/rizky)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.