Eksekusi Pembayaran Rp1,9 Miliar oleh PN Lubuk Pakam Dihambat, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Kadis SDABMBK ke KPK

Kuasa Hukum Ancam Laporkan Kadis SDABMBK Lubuk Pakam ke KPK

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran dalam perkara nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp pada Senin, 6 Oktober 2025. Objek eksekusi adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Eksekusi dilakukan di dalam ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK, bukan di halaman kantor sebagaimana biasanya. Hal ini memicu pertanyaan dan spekulasi mengenai alasan teknis atau non-teknis di balik lokasi pembacaan eksekusi tersebut.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2023 memerintahkan Pemkab Deli Serdang untuk membayar hutang sebesar Rp1.998.400.000 kepada PT. Intan Amanah, beserta denda 18 persen.

Namun, hingga kini, pembayaran belum dilakukan. Pemkab Deli Serdang, melalui pernyataan Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum yang beredar di media online dan media sosial, menyebut bahwa penetapan eksekusi cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

Pernyataan Pemkab ini dinilai kuasa hukum PT. Intan Amanah sebagai bentuk pengaburan pandangan hukum kepada publik, serta upaya menghindari tanggung jawab atas keputusan pengadilan. Mereka menduga ada sengaja penghambatan pembayaran oleh Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar, yang berdampak pada reputasi Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.

“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK untuk segera mematuhi putusan pengadilan. Jangan lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H.

  • 2015: Perwakilan rekanan pemborong menghadap Bupati Ashari Tambunan dan dijanjikan pembayaran jika ada putusan hukum tetap.
  • 2021: Kadis SDABMBK menyatakan akan membayar jika ada payung hukum. “Gugat saja kami,” ujarnya saat itu.
  • BKAD: Menyatakan akan membayar jika diizinkan oleh BPK, namun tetap menunggu perintah dari Bupati.

Sumber anonim dari internal dinas menyebut bahwa sebenarnya SDABMBK siap membayar, namun menunggu instruksi dari Bupati Deli Serdang.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan akan melaporkan Janso Sipahutar ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum dan potensi tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Kami juga akan menggugat ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambah Joko Suandi. (rizky/tim)

Tinggalkan Balasan

Tutup