BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Kenaikan Pangkat ASN Tidak Dipersulit dan Bebas Pungutan
Deli Serdang, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Selain itu, BKPSDM memastikan seluruh layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, diberikan tanpa pungutan biaya alias gratis. 29 Oktober 2025
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, menanggapi tudingan yang viral di media sosial dari Farida Deliana Purba, A.Md.Keb, seorang bidan ASN di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Segala layanan kepegawaian di BKPSDM gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Rudi Akmal Tambunan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi, pegawai yang ingin naik pangkat wajib mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Mengacu pada aturan tersebut dan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, Farida Purba tidak memenuhi nilai ambang batas pada pelaksanaan ujian yang digelar 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.
“Karena tidak memenuhi nilai ambang batas, maka tidak dapat diproses kenaikan pangkat Ibu Farida dari Pengatur (II/c) menjadi Penata Muda (III/a),” jelas Rudi.
Ia menegaskan kembali bahwa BKPSDM selalu menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, dan kemudahan layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa pungutan liar. Penundaan kenaikan pangkat murni karena tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang berlaku bagi semua ASN,” pungkasnya.
Dengan demikian, tudingan adanya pungutan liar (pungli) atau pemrosesan yang dipersulit dinyatakan tidak benar. BKPSDM Deli Serdang tetap mendukung setiap ASN yang berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikan sesuai prosedur yang berlaku. (rizky/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







