Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pemilik 11 Ruko Diduga Tak Miliki PBG di Tanjung Mulia Hilir

Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan,

Medan, Sumut — Komisi IV DPRD Kota Medan akan segera memanggil pemilik bangunan rumah toko (ruko) sebanyak 11 unit di Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Pemanggilan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan pembangunan ruko tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/10).

“Kita akan panggil pemilik bangunan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait laporan masyarakat. Bila benar terjadi pelanggaran terkait PBG, kita akan rekomendasikan Pemko Medan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” ujar Paul.

Menurut Paul, pembangunan tanpa PBG tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bangunan tanpa izin PBG berarti tidak membayar retribusi atau pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah. Ini mengakibatkan kebocoran PAD. Selain itu, penertiban dan sanksi denda juga menjadi tidak maksimal,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Paul menegaskan, pemilik bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan tidak memenuhi standar teknis sesuai peraturan, Pemko Medan dapat mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran.

“Pembangunan juga bisa dihentikan sewaktu-waktu jika diketahui tidak memiliki PBG. Ini bisa menimbulkan kerugian finansial besar bagi pemilik proyek,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat dan praktisi hukum Universitas Battuta, Junaidi Lubis, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pelanggaran PBG juga memiliki konsekuensi pidana.

“Pemilik atau pengelola bangunan yang tidak mengurus PBG sejak awal bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 10% dari nilai bangunan,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, tujuan utama pengurusan PBG adalah memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan ketahanan konstruksi. Jika kelalaian menyebabkan kerugian harta benda atau korban jiwa, ancamannya bisa lebih berat.

“Bila menyebabkan cacat permanen, pidana penjara bisa sampai 4 tahun atau denda 15% dari nilai bangunan. Jika sampai menimbulkan korban jiwa, ancamannya meningkat menjadi 5 tahun penjara atau denda 20% dari nilai bangunan,” tegasnya.

Sanksi pidana tersebut merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Tutup