BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Kenaikan Pangkat ASN Transparan dan Tanpa Pungli
Lubuk Pakam,– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025), yang dipimpin Plt. Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Anwar S. Siregar SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, serta Plh. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.
Langkah klarifikasi dilakukan untuk merespons isu di media sosial yang menuduh adanya pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.
“Kita luruskan bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung Tritantyo.
Menurut Agung, Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemkab Deli Serdang.
Hasil nilai Farida tercatat 225 dari total 500 poin, dengan rincian:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
- Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55
“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga dilakukan secara live,” tegasnya.
Agung menambahkan, pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Proses pendaftaran hingga ujian dilaksanakan secara transparan dan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN Medan. BKPSDM hanya berperan memfasilitasi administrasi dan pendataan ASN yang mengikuti ujian.
“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli atau permainan dalam proses ini,” tegas Agung.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya oknum internal, Agung menyatakan pihaknya akan meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan menghindari persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujarnya.
BKPSDM Deli Serdang menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen memberikan pelayanan kepegawaian yang gratis, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Arahan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan sudah jelas: Jangan buat susah para ASN dan pegawai. Kalau bagus kinerjanya akan kita beri reward dan promosi, kalau tidak bagus kinerjanya akan kita evaluasi,” pungkas Agung. (rizky/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







