Material Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Banyuwangi Disorot, Kejaksaan Seolah Tutup Mata
Banyuwangi – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Lateng, Banyuwangi mendapat Sorotan tajam. Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini dipertanyakan terkait legalitas material bangunan yang digunakan oleh pihak kontraktor, PT Rukun Jaya Madura Grup, Senin (3/11/2025).
Material pasir dan tanah urug berasal dari tambang galian C yang diduga ilegal, Hingga kini pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi mengenai keabsahan material yang digunakan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang bertugas sebagai pendamping proyek strategis nasional, dinilai bersikap pasif dan belum mengambil langkah konkret dalam pengawasan.
“Biarkan proyek berjalan dulu. Kalau nanti ada yang tidak sesuai, silakan dilaporkan,” ujar Agus Hariyono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, saat dikonfirmasi Rabu (29/10/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran pendampingan hukum oleh kejaksaan. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pendampingan Hukum dalam PSN, kejaksaan berwenang melakukan langkah preventif dan represif jika ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Pelanggaran atas prinsip tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun administrasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek negara yang merugikan keuangan publik dapat dijerat hukum.
Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi dan pidana proyek pemerintah.
Dalam sistem pengadaan barang/jasa yang diawasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap penyedia wajib memiliki sertifikasi dan legalitas material yang jelas. Bila material tidak memiliki asal-usul sah atau tidak sesuai kontrak, maka proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, PT Rukun Jaya Madura Grup belum memberikan klarifikasi resmi, dan Kejari Banyuwangi belum mengumumkan hasil evaluasi terkait dugaan penyimpangan proyek. Publik menilai, sikap pasif aparat dapat melemahkan fungsi pengawasan hukum serta mencederai prinsip akuntabilitas penggunaan dana negara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







