Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jember Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir
JEMBER — Dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Sebuah gudang di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, diduga menjadi lokasi penimbunan solar yang kemudian dialirkan ke industri. Temuan aktivitas ilegal ini terungkap setelah serangkaian penelusuran yang dilakukan wartawan pada Minggu (16/11/2025).
Menurut hasil pengamatan di lapangan, tiga kendaraan—truk, mobil boks, dan mobil Panther berwarna silver—diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan solar bersubsidi ke dalam gudang tersebut. Ketiga kendaraan tersebut disebut berulang kali terlihat mengangkut solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kalisat dan sekitarnya.
Selama beberapa hari pengintaian, ditemukan pola pergerakan serupa setiap harinya. Kendaraan-kendaraan tersebut terekam rutin mengisi solar bersubsidi lebih dari dua kali sehari di SPBU 54.681.14 Kalisat, lalu bergeser ke SPBU lain, termasuk SPBU Sempolan. Dari aktivitas itu, solar yang dikumpulkan diperkirakan mencapai sekitar 9 ton per hari.
Solar yang terkumpul kemudian dibawa ke gudang di Glagahwero untuk ditimbun sebelum didistribusikan kembali menggunakan mobil tangki ke luar daerah. Aktivitas ini diduga berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Seorang warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan mencurigakan keluar masuk area tersebut.
“Mobilnya sering parkir dekat warung. Lahan itu kalau tidak salah milik Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa penyewanya saya kurang tahu,” ujarnya, seperti dilansir dari elangbali.com, Rabu (19/11/2025).
Penelusuran lanjutan menunjukkan bahwa solar dari beberapa SPBU tersebut kemudian dikirim menggunakan mobil tangki ke wilayah lain di luar Jember. Temuan ini menguatkan dugaan adanya pola distribusi ilegal yang melibatkan oknum tertentu, baik dari SPBU maupun pihak lain di luar daerah.
Hasil investigasi rencananya akan segera dilaporkan kepada Polres Jember dan Polda Jawa Timur. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 terkait instruksi “potong kepalanya” kembali relevan. Instruksi tersebut menegaskan agar pimpinan mencopot anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau membiarkan praktik ilegal berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait—termasuk pengelola SPBU, pemilik lahan gudang, maupun aparat penegak hukum—belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Polres Jember serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Proses konfirmasi dan pendalaman informasi akan terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut mengenai langkah penegakan hukum dari pihak berwenang akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya. (tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






