PT Barapala Desak Polisi Usut Tuntas Penjarahan dan Pembakaran Aset Perkebunan
Medan – Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas segera mengusut tuntas aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan yang terjadi di areal perkebunan pada Selasa dini hari, 18 November 2025. Desakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, Kamis (20/11).
“Kami memohon kepada Polres Padanglawas untuk memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun Barapala pada tanggal 18 November 2025 tersebut,” ujar Syahrizal.
Aksi Damai Berujung Ricuh
Pada Senin, 17 November 2025, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat melakukan aksi damai di PT Barapala. Namun setelah aksi selesai, terjadi kericuhan antara massa dengan pihak keamanan perusahaan yang menyebabkan sejumlah korban luka.
Dua anggota sekuriti perusahaan, Achmad dan Yesaya, mengalami luka di bagian kepala akibat dugaan pemukulan saat melakukan pengamanan.
Penjarahan dan Pembakaran Pada Dini Hari
Situasi memuncak ketika aksi penjarahan, perusakan, serta pembakaran fasilitas perusahaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (18/11). Aksi tersebut dilakukan pada waktu yang seharusnya tidak diperbolehkan lagi untuk kegiatan demonstrasi.
Aset yang rusak antara lain mess karyawan, gudang, serta sejumlah kendaraan operasional. Pihak manajemen menyatakan perusahaan mengalami kerugian material cukup besar akibat tindakan anarkis tersebut.
“Kami sangat menyayangkan aksi damai berubah menjadi tindakan anarkis yang merugikan perusahaan,” tegas Syahrizal.
Perusahaan Klaim Legalitas Lengkap
Manajemen PT Barapala kembali menegaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas lengkap terkait operasional perkebunan. Pihaknya juga menyatakan kesediaan untuk berdialog dengan masyarakat guna memberikan penjelasan mengenai status hukum dan perizinan perusahaan.
Syahrizal mengatakan PT Barapala selama ini telah menjalin kemitraan dengan enam desa sekitar melalui program pembangunan kebun plasma. Perusahaan juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai bagian dari kerja sama tersebut.
Hingga kini, menurut informasi yang diterima manajemen, aksi penjarahan berupa pemanenan tanaman masih berlangsung di areal perkebunan. Atas kondisi tersebut, PT Barapala meminta Polres Padanglawas segera mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







