Banding ditolak, Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara; Yogi Naik 15 Tahun di Pengadilan Tinggi NTB

Banding ditolak, Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara; Yogi Naik 15 Tahun di Pengadilan Tinggi NTB

Plat Merah – Banding ditolak, Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara [titlebase] menjadi sorotan utama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal April 2026. Keputusan ini menegaskan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung tidak berhasil mengurangi hukuman yang dijatuhkan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah.

Kasus Nurhadi bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan aliran dana tidak wajar melalui rekening pribadi dan perusahaan yang terkait dengan nama keluarga. Jaksa menuntut Nurhadi dengan tuduhan menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada persidangan pertama, majelis hakim memutuskan hukuman penjara lima tahun, denda lima ratus juta rupiah, serta uang pengganti lebih dari Rp137 miliar. Nurhadi kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonannya, sehingga Banding ditolak, Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara [titlebase] menjadi kepastian hukum yang kini berlaku.

Sementara itu, di Pulau Lombok, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan putusan yang berbeda untuk dua aparat kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. I Made Yogi Purusa Utama, mantan Perwira Menengah Polda NTB, awalnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Pada proses banding, majelis hakim menambah satu tahun, menjadikan total hukuman menjadi 15 tahun penjara. Penambahan ini didasarkan pada bukti tambahan yang menunjukkan Yogi terlibat dalam perintangan pengungkapan kejahatan serta penghilangan barang bukti, sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Kasus lain yang mendapat sorotan adalah I Gde Aris Chandra Widianto, rekan Yogi dalam insiden yang sama. Pada putusan pertama, Aris dihukum delapan tahun penjara, namun pada tahap banding, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut dipangkas drastis menjadi tiga tahun. Keputusan ini mencerminkan perbedaan penilaian atas peran masing‑masing terdakwa dalam tindakan kriminal tersebut.

Berikut rangkuman singkat hukuman yang dijatuhkan:

  • I Made Yogi Purusa Utama – 15 tahun penjara (penambahan 1 tahun pada banding).
  • I Gde Aris Chandra Widianto – 3 tahun penjara (pengurangan 5 tahun pada banding).
  • Nurhadi – 5 tahun penjara (banding ditolak, tetap divonis 5 tahun penjara [titlebase]).

Secara hukum, kedua kasus menegaskan penerapan pasal-pasal terbaru dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada kasus Yogi, unsur perintangan pengungkapan kejahatan (obstruction of justice) menjadi faktor utama penambahan masa hukuman. Sedangkan pada kasus Nurhadi, unsur gratifikasi dan pencucian uang diatur dalam pasal‑pasal yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Reaksi publik pun beragam. Di Jakarta, sejumlah organisasi anti‑korupsi menyambut keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai langkah tegas melawan praktik korupsi di tingkat tinggi, meski mereka tetap menuntut proses kasasi agar proses hukum berjalan sempurna. Di NTB, keluarga Brigadir Nurhadi menilai hukuman 15 tahun bagi Yogi sudah cukup, namun menuntut penyelesaian restitusi yang masih menunggu keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi yang ditetapkan mencapai Rp385 juta, bagian dari total kerugian sebesar Rp771,5 juta.

Ke depan, tim hukum Nurhadi berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, mengklaim bahwa bukti gratifikasi tidak memadai dan proses persidangan tidak adil. Sementara itu, proses eksekusi hukuman Yogi dan Aris masih dalam tahap persiapan, dengan pihak kepolisian menyiapkan fasilitas penjara yang sesuai. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa sistem peradilan Indonesia terus berupaya menegakkan keadilan, meski tantangan politik dan sosial tetap ada.

Secara keseluruhan, keputusan-keputusan ini menegaskan bahwa baik pejabat tinggi maupun aparat kepolisian tidak kebal terhadap hukum. Banding ditolak, Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara [titlebase] menjadi bukti bahwa proses peradilan dapat menegakkan kepastian hukum, sementara penambahan hukuman bagi Yogi menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus pembunuhan dan perintangan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup