Mahkamah Adat Minangkabau Tegaskan Abu Janda Tak Punya Itikad Baik, Laporan ke Polda Sumbar Jadi Sorotan Nasional
Plat Merah – Mahkamah Adat Minangkabau nilai Abu Janda tak punya itikad baik: Mestinya usai dilaporkan minta maaf [titlebase] menjadi sorotan utama ketika Majelis Agama Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, lebih dikenal sebagai Abu Janda, kepada Polda Sumatera Barat pada Selasa, 2 Juni 2026. Laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”, yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu konflik antarumat beragama.
Dalam rapat yang dihadiri oleh penasihat hukum MAAM, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Boy London, disampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan citra daerah, tetapi juga melukai nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Minang. “Kami menilai Abu Janda tidak memiliki itikad baik dalam menyuarakan kritiknya, sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang paling tepat,” ujar Boy London.
Mahkamah Adat Minangkabau nilai Abu Janda tak punya itikad baik: Mestinya usai dilaporkan minta maaf [titlebase] menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keharmonisan sosial dan melindungi marwah budaya Minangkabau. Selain menyinggung identitas daerah, Abu Janda juga diduga mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan gesekan antarumat beragama, sebuah isu sensitif di wilayah dengan keragaman kepercayaan.
Berikut rangkaian fakta utama yang menjadi dasar laporan:
- Abu Janda menyebut Sumatera Barat sebagai “bar-bar” dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
- Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik Minangkabau, yang menilai hal itu sebagai penghinaan terhadap budaya dan tradisi.
- MAAM, melalui penasihat hukumnya, menilai pernyataan tersebut melanggar norma kesopanan dan dapat menimbulkan konflik sosial.
- Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sumatera Barat dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Adat Minangkabau nilai Abu Janda tak punya itikad baik: Mestinya usai dilaporkan minta maaf [titlebase] juga menekankan pentingnya etika digital bagi setiap pengguna media sosial. Dalam era informasi yang cepat tersebar, MAAM mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh mengorbankan rasa hormat terhadap nilai-nilai lokal.
Menurut Boy London, langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menegakkan batasan yang jelas antara kritik konstruktif dan penghinaan yang dapat merusak persatuan. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut,” tambahnya.
Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan MAAM sebagai perlindungan budaya, sementara yang lain menilai laporan ke polisi sebagai langkah berlebihan yang dapat mengekang kebebasan berekspresi. Namun, mayoritas setempat tampak mendukung upaya MAAM dalam menjaga martabat adat Minangkabau.
Di sisi lain, pihak Abu Janda belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sebelumnya, ia sempat meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Minangkabau, namun MAAM menilai permintaan maaf tersebut tidak diiringi dengan tindakan nyata atau perubahan sikap yang jelas.
Kesimpulannya, Mahkamah Adat Minangkabau nilai Abu Janda tak punya itikad baik: Mestinya usai dilaporkan minta maaf [titlebase] menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di ranah digital, demi melestarikan nilai-nilai adat yang menjadi identitas kuat masyarakat Minangkabau. Laporan ke Polda Sumbar menjadi contoh konkret bagaimana lembaga adat dapat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi kehormatan budaya dan menjaga kerukunan sosial di era modern.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










