Terbongkar! Istri Muda di Surabaya Kendalikan Jaringan Sabu Suami yang Dipenjara, Omzet Ratusan Juta

Terbongkar! Istri Muda di Surabaya Kendalikan Jaringan Sabu Suami yang Dipenjara, Omzet Ratusan Juta

Plat MerahSURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap praktik melanjutkan bisnis suami yang dipenjara, istri bandar narkoba di Surabaya diringkus saat sedang asyik menyantap hidangan di sebuah warung kawasan Kenjeran. Tersangka perempuan berusia 22 tahun itu tak menyangka jika jeruji besi harus kembali menjerat keluarganya, setelah sebelumnya sang suami lebih dulu mendekam akibat perkara serupa.

Penangkapan bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih aktif di wilayah Surabaya. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menyergap dua orang terduga pengedar, yakni ASDP (22) dan CWH (33), di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran. Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, mengungkapkan dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 292,93 gram dalam wadah plastik besar berisi tiga klip plastik berkapasitas sekitar 1 ons per paket. “Tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti itu miliknya, didapat dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang,” ujar Putrawan dalam keterangan resminya.

Praktik melanjutkan bisnis suami yang dipenjara, istri bandar narkoba di Surabaya diringkus ini terkuak saat penyidik mendalami peran ASDP. Ia mengaku mendapatkan sabu dari R dengan harga borongan Rp45 juta per 100 gram atau sekitar Rp450 ribu per gramnya. Narkotika jenis sabu itu kemudian dijual kembali kepada pemesan berinisial M—juga buron—seharga Rp55 juta per 100 gram, sehingga ia meraup keuntungan bersih Rp10 juta untuk setiap ons yang dipasarkan.

Bisnis haram ini bukan yang pertama dijalani. Sejak Mei 2026, ASDP telah tiga kali melakukan transaksi serupa. Meski suaminya tengah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika, ASDP justru melanjutkan bisnis suami yang dipenjara, istri bandar narkoba di Surabaya diringkus saat mengembangkan jaringan yang sempat terputus. Total keuntungan yang dikantonginya dari tiga kali transaksi mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, peran CWH adalah sebagai pembantu transaksi jual beli sabu. Laki-laki 33 tahun itu bertugas membantu proses pengiriman dan menerima upah Rp500 ribu untuk setiap kali membantu transaksi. “CWH bertindak selaku kurir sekaligus sopir yang mengantarkan barang haram itu ke tangan pembeli,” jelas AKP Adik.

Dari penelusuran penyidik, sabu yang disita termasuk golongan narkotika berat dengan jumlah yang terbilang besar. Para tersangka menjalankan modus dengan sangat rapi: memesan barang hanya jika ada permintaan, menggunakan kode tertentu dalam berkomunikasi, dan memilih lokasi transaksi yang ramai untuk mengelabui petugas. Sayangnya, kelihaian mereka tak mampu menutupi jejak yang akhirnya terendus oleh aparat.

Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polres Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Surabaya. Polisi menegaskan bahwa rantai jaringan ini masih terus dikembangkan guna membekuk pemasok utama R dan pembeli M yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti hanya di sini, pengejaran terhadap DPO terus dilakukan,” tegas Putrawan.

Lanjutkan bisnis suami yang dipenjara, istri bandar narkoba di Surabaya diringkus menjadi cerminan betapa jaringan narkoba dapat membangun regenerasi di dalam keluarga. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika tak hanya merusak generasi muda tetapi juga menyeret keluarga ke dalam lingkaran kejahatan yang terus berulang. Petugas berharap pengungkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran sabu di Surabaya, khususnya di kawasan pesisir yang kerap dijadikan pintu masuk transaksi gelap. Kerja sama lintas instansi dan partisipasi warga akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup