Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Ungkap Permintaan 51% Dana Termin Proyek

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Ungkap Permintaan 51% Dana Termin Proyek

Latar Belakang Kasus dan Pengajuan Tuntutan

Plat Merah – Pada pertengahan tahun 2026, Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat orang pejabat dan mantan pejabat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang. Kasus ini berpusat pada proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin yang dikerjakan oleh perusahaan CV Mapan Makmur Bersama. Menurut surat dakwaan, total kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1,6 miliar karena pencairan termin kedua yang dianggap tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

Jadwal Persidangan dan Kronologi Kunci

Tanggal Agenda Catatan Penting
20 Juni 2026 Pembacaan Dakwaan Pengadilan Tipikor Palembang resmi memulai persidangan.
27 Juni 2026 Pemeriksaan Saksi Ivar Prayudi Pengungkapan permintaan 51% dana termin II.
4 Juli 2026 Pemeriksaan Saksi Lain Pengujian alur dana melalui staf Mardila Pratiwi.
5 Juli 2026 Sidang Lanjutan Pengajuan kuasa hukum agar saksi tambahan dipanggil.

Kesaksian Ivar Prayudi: Permintaan 51% Dana Termin

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, Ivar Prayudi – kakak kandung terdakwa Dedy Triwahyudi – menyatakan bahwa pada saat pengajuan pencairan termin kedua, ada permintaan tambahan sebesar 51 % dari total nilai termin, yakni lebih dari Rp1 miliar. Menurutnya, permintaan tersebut telah disetujui oleh pihak pelaksana kegiatan, meskipun tidak ada dokumen resmi yang menguatkannya.

“Waktu pengajuan pencairan termin II, ada permintaan 51 persen dari total pencairan yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, dan hal itu telah disepakati pihak pelaksana kegiatan,” ujar Ivar dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa pada saat pencairan termin kedua sebesar Rp1.047.532.858, setelah dipotong pajak, sejumlah dana ditarik dan disalurkan melalui perantara, termasuk seorang staf bidang bernama Mardila Pratiwi yang menyimpan sekitar Rp533 juta sebelum akhirnya dana tersebut masuk ke tangan internal Disperkimtan.

Alur Dana yang Diduga Disalahgunakan

  • Pencairan Termin II: Rp1.047.532.858 (setelah dipotong pajak).
  • Penarikan oleh Perantara: Sekitar Rp533.000.000 disimpan oleh staf Mardila Pratiwi.
  • Uang Pengamanan Kegiatan: Rp40.000.000 yang diklaim berasal dari pelaksana proyek, namun tidak ada bukti penggunaannya.
  • Distribusi Akhir: Dana diduga dialirkan ke rekening internal Disperkimtan melalui mekanisme tidak tercatat.

Dampak terhadap Publik dan Pemerintahan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan karena menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran publik di sektor perumahan dan permukiman. Beberapa implikasi yang muncul antara lain:

  1. Kepercayaan Publik: Penurunan kepercayaan warga terhadap kinerja Disperkimtan, khususnya dalam penyaluran dana pembangunan perumahan yang sangat dibutuhkan.
  2. Pengawasan Intern: Dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal, termasuk audit real-time pada pencairan termin proyek.
  3. Pengaruh pada Investor: Investor swasta yang terlibat dalam proyek infrastruktur publik menjadi lebih berhati-hati dalam menilai risiko korupsi.
  4. Reformasi Kebijakan: Potensi revisi regulasi terkait termin pembayaran pada kontrak pemerintah, dengan menambahkan klausa verifikasi fisik independen sebelum pencairan.

Tanggapan Pihak Terkait dan Langkah Selanjutnya

Kuasa hukum terdakwa, termasuk penasihat hukum Agus Rizal, menuntut agar semua nama yang disebutkan dalam persidangan – khususnya Deven Hanyaken, Kabid Kawasan Permukiman yang sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) – dipanggil sebagai saksi konfrontasi. Mereka berargumen bahwa hal ini penting untuk menguji kebenaran tuduhan secara langsung.

JPU, di sisi lain, menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya aliran dana tidak wajar, dan mereka akan mengajukan permohonan penahanan lanjutan serta pemanggilan saksi tambahan pada sesi berikutnya.

Pengadilan Tipikor Palembang diperkirakan akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi teknis, termasuk auditor independen dan pejabat keuangan proyek, guna mengungkap secara detail mekanisme pencairan termin serta peran masing‑masing terdakwa.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Namun, proses hukum yang masih berjalan menuntut kejelasan bukti dan kesaksian yang dapat menegaskan apakah permintaan 51 % dana termin memang merupakan praktik yang disepakati atau sekadar tuduhan belaka.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pencegahan korupsi di sektor publik, sekaligus mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup