Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah untuk MBR di Kalsel Demi Rumah Layak Huni
PlatMerah.com, Kalimantan Selatan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Komisi II DPR RI menyerahkan sertipikat tanah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 2 September 2026. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap program strategis Tiga Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan sertipikat tanah ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi MBR. Sebanyak 40 sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Desa Mekar, Kabupaten Banjar.
Fakta Utama Penyerahan Sertipikat Tanah
- Penyerahan sertipikat tanah untuk MBR merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
- Program ini mendukung program Tiga Juta Rumah yang bertujuan menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
- Hingga tahun 2026, sebanyak 3.154 sertipikat tanah telah diterbitkan di Kalimantan Selatan untuk kategori MBR dan jumlah ini terus bertambah melalui pendataan berkelanjutan.
- Setelah sertipikasi selesai oleh ATRBPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melanjutkan proses pembangunan rumah melalui program Tiga Juta Rumah.
Penjelasan Program dan Dukungan Pemerintah
Wamen Ossy menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menyediakan rumah yang layak, tetapi juga memastikan legalitas hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah yang mereka miliki.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam menjalankan program sertifikasi tanah. Ia menekankan pentingnya memastikan status tanah yang clear and clean sebelum pembangunan rumah dimulai.
Konteks dan Dampak Program
Program sertipikasi tanah bagi MBR ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program pembangunan rumah layak huni yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat MBR memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap asetnya, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial.
Selain itu, kegiatan penyerahan sertipikat ini juga diikuti dengan peninjauan rumah penerima sertipikat oleh Wamen Ossy bersama Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat terkait lainnya, yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bupati Banjar, dan perwakilan FORKOPIMDA.
Peran Instansi Terkait
- Kementerian ATR/BPN: Melaksanakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat bagi MBR melalui program PTSL.
- Komisi II DPR RI: Memberikan dukungan legislatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan program sertifikasi tanah.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Melanjutkan pembangunan rumah layak huni setelah proses sertifikasi selesai.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar: Mendukung pelaksanaan program melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Selatan dan wilayah lainnya. Dengan demikian, program Tiga Juta Rumah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni dengan kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












