Heboh Tarif Rp1 Juta Sehari Food Truck di Alkid Jogja, Pengelola Parkir Buka Suara
PlatMerah.com, Yogyakarta – Dugaan pungutan liar yang dialami pemilik food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi sorotan setelah pemilik usaha mengaku harus membayar biaya parkir hingga Rp1 juta per hari dan memenuhi permintaan lain yang tidak resmi meskipun sudah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
Dyah Laily Fardisa, pemilik food truck Bolosego, awalnya merencanakan berjualan selama lima hari mulai 16 September 2026. Namun, setelah satu hari beroperasi, ia memutuskan untuk menghentikan kegiatan jualannya karena merasa terbebani dengan berbagai permintaan yang dianggap pungli. Dalam unggahan video di media sosial, Dyah menyatakan bahwa ia harus membayar tarif parkir sebesar Rp1 juta per hari setelah negosiasi dari awal permintaan Rp2,5 juta per hari. Total biaya parkir yang harus dibayarkan mencapai Rp5 juta untuk lima hari.
Tidak hanya itu, Dyah juga mengungkap adanya permintaan untuk menyediakan konsumsi bagi sekitar 10 orang yang disebut sebagai preman atau jukir serta tiga anggota polisi yang berjaga di lokasi. Selain itu, ada biaya tambahan terkait pemasangan listrik di lokasi, yang membuatnya memilih menggunakan genset dengan biaya Rp150 ribu per hari.
Pernyataan dari Pihak Terkait
Pihak Keraton Yogyakarta melalui GKR Condrokirono menegaskan bahwa izin untuk berjualan food truck Bolosego memang telah diberikan secara resmi. Namun, permintaan pembayaran parkir dan konsumsi yang dialami oleh pemilik food truck bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan oleh Keraton. Keraton menyayangkan kejadian tersebut dan berharap agar aparat berwenang menindaklanjuti masalah ini.
Sementara itu, pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, membenarkan adanya kesepakatan pembayaran Rp1 juta per hari untuk penggunaan lahan parkir yang diblokir untuk food truck Bolosego. Menurut Supriyo, kompensasi tersebut dibagikan kepada para jukir yang sehari-hari mengelola area parkir tersebut. Namun, saat food truck menghentikan kegiatan jualannya, pihak restoran meminta pengembalian uang untuk hari yang tidak digunakan dan telah dikembalikan melalui transfer.
Dari sisi kepolisian, Polresta Yogyakarta melalui Iptu Dani Hasan menyatakan bahwa Kapolresta telah menginstruksikan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut, termasuk keterlibatan anggota polisi dalam permintaan konsumsi. Unit Reskrim dan Propam saat ini sedang melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh atas kasus ini.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan praktik pungli yang masih terjadi di lokasi wisata populer seperti Alkid, meskipun sudah terdapat regulasi dan izin resmi dari pihak terkait. Dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam praktik tersebut menimbulkan keprihatinan dan dorongan agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Food truck Bolosego yang dikenal dengan menu bercita rasa pedas ini sempat mencoba memperluas pemasaran dengan berjualan di Alkid, namun terpaksa menghentikan operasionalnya setelah menghadapi berbagai kendala yang tidak sesuai prosedur resmi.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan kawasan wisata agar perizinan dan pungutan berjalan dengan transparan dan adil, tanpa membebani pelaku usaha dengan biaya dan permintaan yang tidak resmi.
Polresta Yogyakarta dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha serta wisatawan yang berkunjung ke Alkid.
Kasus pungli di Alkid juga membuka diskusi tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pungutan di tempat-tempat umum demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Yogyakarta.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











