Cerita Eks Kasubdit di DJBC Beli Hadiah Jam Tangan Garmin Pakai Dana Operasional
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk membeli jam tangan mewah Garmin dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pengakuan Penggunaan Dana Operasional
Dalam sidang yang turut menghadirkan mantan Kasubdit Patroli Laut DJBC, Kunto Prasti Trenggono, Sisprian mengungkapkan bahwa pembelian jam tangan Garmin senilai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta tersebut menggunakan dana operasional yang dipegang oleh anggota Intelijen Cukai, Salisa alias Ajos. Dana ini disebut sebagai “kas” operasional di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Kunto mengaku menerima jam tangan sebagai cendera mata dalam agenda pisah sambut dari Sisprian. Sisprian juga menyatakan tidak memberikan batasan harga untuk pembelian tersebut dan awalnya berencana memberikan logam mulia seberat 100 gram yang kemudian diganti dengan jam tangan Garmin.
Penggunaan Dana Operasional Lainnya
Persidangan juga mengungkap bahwa dana operasional serupa digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Renovasi ruang kerja Direktur P2 termasuk pemasangan exhaust fan
- Pembelian perangkat elektronik seperti iPhone dan iPad
- Uang rokok untuk ajudan Direktur Jenderal Bea Cukai
- Biaya servis motor Harley Davidson hingga Rp 30 juta
Besaran uang yang diberikan untuk kebutuhan tersebut berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per pemberian.
Latar Belakang Dana Operasional
Sisprian mengaku dana operasional di luar DOKPPN ini berasal dari kontribusi para pengusaha rokok. Ia juga mengakui sengaja tidak melaporkan keberadaan dana tersebut kepada atasannya karena kekhawatiran akan sanksi.
Konflik Kepentingan dan Kedekatan Pribadi
Dalam kesaksiannya, Sisprian menegaskan bahwa pemberian jam tangan tersebut dilakukan berdasarkan kedekatan pribadi dengan Kunto dan bukan merupakan kebiasaan atau ketentuan resmi di lingkungan Direktorat P2 DJBC. Ia juga membantah pernah menceritakan asal-usul dana operasional tersebut kepada Kunto.
Implikasi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Pengungkapan penggunaan dana operasional untuk pembelian cendera mata dan kebutuhan lain menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengamanan penerimaan negara.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












