Mobil Halangi Ambulans di Solo, Pengemudi Minta Maaf hingga Pasien Meninggal
PlatMerah.com, Solo – Sebuah mobil putih merek BYD Sealion 7 dengan nomor polisi AD 1627 ZO menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis menuju RSUD Dr. Moewardi, Solo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 September 2026, di Jalan Yos Sudarso. Meskipun ambulans telah membunyikan sirene dan klakson, pengemudi mobil tersebut tidak menepi sehingga ambulans sulit mendahului.
Fakta Utama Peristiwa
Pasien yang dibawa ambulans bernama Suparjo, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, dalam kondisi kritis akibat komplikasi penyakit dan penurunan kesadaran. Saat itu saturasi oksigennya mencapai 80 persen, sehingga membutuhkan akses jalan cepat menuju rumah sakit.
Menurut pengemudi ambulans, Wirawan, kejadian penghalangan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Ambulans berangkat dari Desa Blimbing sekitar pukul 09.12 WIB dan tiba di RSUD Dr. Moewardi sekitar pukul 09.36 WIB setelah berhasil mendahului mobil putih tersebut di perempatan Nonongan dengan bantuan pengendara motor di sekitar lokasi.
Permintaan Maaf Pengemudi Mobil
Pengemudi mobil putih, Suharso, pria berusia 79 tahun, telah meminta maaf di kantor Satlantas Polresta Solo. Ia menyatakan tidak sengaja menghalangi ambulans karena tidak mendengar suara sirene akibat kondisi lalu lintas yang ramai. Suharso menyampaikan permintaan maaf dengan bahasa Jawa halus dan mengaku sudah sepuh sehingga tidak bermaksud menghambat ambulans.
Kasatlantas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhani, menyatakan bahwa Suharso ditilang berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban memberikan prioritas kepada kendaraan dengan hak utama seperti ambulans.
Penanganan Polisi dan Penyelesaian
Polresta Surakarta memfasilitasi pertemuan antara Suharso dan Wirawan untuk menyelesaikan masalah ini. Keduanya saling memaafkan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa serta berkomitmen lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kabar Duka Pasien Meninggal Dunia
Dua hari setelah kejadian, Suparjo meninggal dunia pada Rabu, 23 September 2026, pukul 07.30 WIB di RSUD Dr. Moewardi setelah menjalani perawatan intensif. Ketua relawan Saber Ambulans, Wirawan, membenarkan kabar duka tersebut dan menyatakan bahwa kondisi pasien memang sudah sangat kritis dengan penyakit komplikasi yang hanya bisa ditangani di rumah sakit tipe A.
Keluarga Suparjo kemudian menghubungi tim relawan untuk menjemput jenazah dan membawanya ke rumah duka di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Konteks dan Dampak
Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap kendaraan darurat seperti ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis. Memberikan prioritas pada ambulans bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga menyangkut nyawa manusia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara agar selalu memberikan ruang bagi kendaraan darurat serta meningkatkan kewaspadaan di jalan, terutama di area dengan kondisi lalu lintas padat dan jalan sempit seperti Jalan Yos Sudarso.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












