Disentil Bobby, 2 Jaksa yang Minta Uang ke Kepsek di Medan Dicopot-Turun Pangkat
PlatMerah.com, Medan – Dua oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan di Sumatera Utara dicopot dan diturunkan pangkat setelah terbukti melakukan permintaan uang kepada beberapa kepala sekolah di Kota Medan pada tahun 2024. Penindakan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah adanya laporan dan pengawasan ketat, termasuk sorotan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Peristiwa dan Penindakan
Kejati Sumut mengonfirmasi bahwa dua jaksa berinisial EN, yang menjabat sebagai Kasi Pidsus, dan DTS, Kasubsi Penyidikan Pidsus, melakukan permintaan sejumlah uang kepada lima kepala sekolah di Medan. Permintaan tersebut bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per kepala sekolah.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, perbuatan tersebut terbukti benar. Sebagai bentuk penindakan tegas, EN dicopot dari jabatan jaksa, sementara DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat pada tahun 2025.
Konteks dan Tanggapan Pimpinan
Perbuatan kedua oknum jaksa tersebut terjadi sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik, sebuah kerja sama antara Kejati Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung pendidikan di wilayah tersebut.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi, termasuk dalam pengawalan program pendidikan, serta tidak mentoleransi segala perbuatan transaksional yang merugikan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pernah mengungkapkan pengalamannya saat menjabat Wali Kota Medan terkait adanya laporan kepala sekolah yang dimintai uang oleh oknum jaksa. Bobby bahkan mengakui pernah berselisih dengan salah satu Kepala Kejaksaan Negeri di Medan terkait masalah tersebut.
Tidak Ada Indikasi Keterlibatan Pimpinan Kejari Belawan
Menurut Irfan Wibowo, tidak ditemukan indikasi atau bukti keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan saat itu, Zakaria Samaji, dalam tindakan permintaan uang oleh kedua oknum jaksa tersebut.
Upaya Sinergi Pencegahan
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi pencegahan terhadap penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan di bidang pendidikan pada 6 Oktober 2026. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di bidang pendidikan.
Keseriusan Penegakan Disiplin
Penindakan terhadap kedua oknum jaksa yang melakukan permintaan uang tersebut menjadi bukti keseriusan Kejati Sumut dalam memberantas perilaku koruptif dan menjaga kepercayaan publik. Hukuman disiplin berat seperti pencopotan jabatan dan penurunan pangkat menunjukkan komitmen terhadap integritas institusi kejaksaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













