Wakapolri Tegaskan Pengusaha Tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
PlatMerah.com, Jakarta – Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa pengusaha tidak perlu takut menghadapi gangguan premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan. Polri berkomitmen memberikan perlindungan serta jaminan kepastian hukum agar aktivitas usaha dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Perlindungan Sejak Tahap Pembangunan
Wahyu menjelaskan gangguan terhadap dunia usaha sering kali muncul sejak tahap pembangunan. Saat pengusaha hendak membangun usaha di suatu wilayah, mereka berpotensi menghadapi berbagai pihak yang mencoba mengganggu aktivitas tersebut. Oleh karena itu, Polri melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak awal untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang bisa berkembang menjadi tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan memediasi serta memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas yang berkembang menjadi tindak pidana. Dengan begitu, iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Data Penanganan Gangguan Usaha
Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat terdapat 1.281 laporan terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian (clearance rate) mencapai 71,43 persen. Penanganan gangguan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Komitmen Polri Memberantas Premanisme
Wakapolri menegaskan bahwa pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Polri berkomitmen menjaga keamanan dan mendukung iklim investasi nasional.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.
Upaya Polri dalam Mendukung Dunia Usaha
- Pelayanan dan mediasi sejak awal potensi gangguan keamanan.
- Mitigasi gangguan agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
- Penanganan laporan gangguan di berbagai sektor usaha dengan tingkat penyelesaian tinggi.
- Pemberantasan premanisme dan pungutan liar untuk mendukung iklim investasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana usaha yang kondusif sehingga para pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa rasa takut terhadap gangguan keamanan dan ilegalitas yang merugikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













