Dinas Penanaman Modal Sumenep Perkuat Kepatuhan Investor lewat Pendampingan
Latar Belakang Kebijakan Investasi di Sumenep
Plat Merah – Kabupaten Sumenep, sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian, pariwisata, dan industri ringan, telah menempatkan investasi sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah. Sejak penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah daerah berupaya meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan dan peningkatan transparansi data. Namun, tantangan utama yang sering muncul adalah kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan realisasi investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Keterlambatan atau kesalahan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif dan menurunkan akurasi data yang menjadi dasar perencanaan kebijakan.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan
Pada tanggal 11-12 Juli 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menggelar serangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan langsung bagi para pelaku usaha. Kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, melainkan juga operasional, karena petugas DPMPTSP membantu peserta mengisi LKPM secara real‑time hingga laporan berhasil terkirim dan memperoleh status “diterima” di sistem OSS RBA.
| Tanggal | Kegiatan | Peserta |
|---|---|---|
| 11 Juli 2026 | Bimbingan Teknis LKPM Triwulan II & Semester I | 30 pelaku usaha (UMKM, korporasi) |
| 12 Juli 2026 | Pendampingan Pengisian Online OSS RBA | 20 peserta terpilih |
Materi Pokok Bimtek
- Pengenalan regulasi terbaru terkait penanaman modal, termasuk PP No. 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi No. 5/2025.
- Langkah‑langkah pengisian LKPM melalui portal OSS RBA, mulai dari input data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga pelaporan kendala.
- Simulasi pengiriman laporan dan verifikasi status penerimaan.
- Strategi menghindari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Mekanisme LKPM dan Sistem OSS RBA
LKPM merupakan instrumen penting yang menghubungkan data investasi lapangan dengan kebijakan pemerintah. Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) memfasilitasi pelaporan secara terintegrasi, mengurangi beban administratif, dan memungkinkan analisis berbasis risiko. Dalam praktiknya, pelaku usaha wajib mengunggah data realisasi investasi, jumlah tenaga kerja yang diserap, serta kendala yang dihadapi selama periode pelaporan.
Dengan bimbingan teknis, peserta kini dapat mengakses dashboard OSS RBA, mengisi formulir elektronik, dan memanfaatkan fitur validasi otomatis yang memberi peringatan bila ada data yang tidak konsisten. Hal ini diharapkan meningkatkan akurasi dan ketepatan waktu pelaporan, sehingga data LKPM dapat menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya bagi pemerintah daerah.
Regulasi Terkait dan Implikasinya
Materi bimtek mengacu pada tiga landasan hukum utama:
- Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menetapkan kewajiban pelaporan bagi investor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur mekanisme OSS RBA.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko secara elektronik.
Dengan mematuhi regulasi tersebut, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga dapat memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan kepada investor yang melaporkan data secara tepat dan lengkap.
Dampak dan Implikasi bagi Berbagai Pihak
Bagi Pemerintah Daerah: Data LKPM yang akurat menjadi dasar penyusunan kebijakan investasi, alokasi anggaran, dan evaluasi program pembangunan. Peningkatan kepatuhan juga meningkatkan citra Sumenep sebagai wilayah yang pro‑investasi.
Bagi Pelaku Usaha: Pendampingan langsung meminimalisir kesalahan pengisian, mengurangi risiko sanksi, dan membuka peluang akses ke program bantuan pemerintah, seperti subsidi tenaga kerja atau kemudahan akses pembiayaan.
Bagi Masyarakat: Investasi yang transparan dan terpantau berpotensi menciptakan lapangan kerja lebih banyak, meningkatkan pendapatan daerah, dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung kualitas hidup.
Kronologi Kegiatan Pendampingan
- 09 Juli 2026: Persiapan materi oleh tim DPMPTSP, termasuk penyusunan modul OSS RBA.
- 11 Juli 2026 (09.00–16.00): Bimtek pertama di Balai Desa Kedungdowo, dihadiri 30 pelaku usaha.
- 12 Juli 2026 (09.00–14.00): Sesi pendampingan intensif, peserta melakukan pengisian LKPM secara langsung dengan bantuan petugas.
- 13 Juli 2026: Evaluasi internal DPMPTSP, penyusunan laporan kegiatan dan rekomendasi perbaikan.
Tantangan dan Rencana Kedepan
Walaupun hasil awal menunjukkan peningkatan tingkat kepatuhan, DPMPTSP mengidentifikasi beberapa tantangan yang perlu diatasi:
- Kurangnya literasi digital di kalangan UMKM tradisional.
- Variabilitas kualitas data yang masuk, terutama terkait estimasi penyerapan tenaga kerja.
- Kebutuhan sumber daya manusia yang lebih banyak untuk pendampingan berkelanjutan.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP berencana meluncurkan program pelatihan berkelanjutan, memperluas jaringan mitra konsultan, dan mengintegrasikan modul e‑learning dalam portal OSS RBA.
Penutup
Upaya Dinas Penanaman Modal Sumenep dalam memperkuat kepatuhan investor melalui bimbingan teknis dan pendampingan langsung menunjukkan komitmen kuat daerah dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan data LKPM yang lebih akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, pelaku usaha dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan perizinan dan insentif, sementara masyarakat luas akan menikmati hasil investasi yang lebih merata. Keberhasilan inisiatif ini menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan tata kelola investasi yang baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












