Pilot Malaysia Airlines Pembawa Ekstasi Terancam Hukuman Mati
PlatMerah.com, Jakarta – Pilot maskapai Malaysia Airlines, Modh Saufi bin Othman (39), terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia. Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya paling berat berupa pidana mati.
Modh Saufi ditangkap setelah membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (3/7/2026). Barang bukti yang diamankan berupa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu yang dibawa oleh Modh Saufi. Total barang bukti yang berhasil diungkap mencapai 26 kg ekstasi, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Pasal yang Dikenakan
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2).
“Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 113 ayat 2 juncto 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 609 ayat 2,” kata Awaludin di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (3/7).
Pasal tersebut terkait kepemilikan, peredaran, hingga permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Awaludin menegaskan perbuatan yang dilakukan Modh Saufi merupakan tindak pidana narkotika dengan tingkat keseriusan yang tinggi.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” ujarnya.
Peran Tersangka
Selain menjadi kurir, Modh Saufi juga diketahui sebagai pemakai dan pengedar narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia.
“Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain,” kata Awaludin.
Dua kali penyelundupan dilakukan ke Jakarta dengan membawa 7 kilogram sabu, dan satu kali mengirimkan narkotika ke Sabah. Bareskrim masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain yang pernah dilakukan Modh Saufi serta jaringan yang terlibat.
“Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,” tutup Awaludin.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Dengan pasal berlapis yang dikenakan, Modh Saufi menghadapi ancaman hukuman mati. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum profesional, termasuk pilot maskapai internasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













